Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Kominfo memblokir Tumblr

Gambar
Portal Aktual . Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk kesekian kalinya memblokir situs Tumblr. Konten asusila adalah alasan Kemenkominfo mengambil langkah tersebut. Pelaksana tugas Kepala Humas Kominfo Noor Iza menjelaskan bahwa pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat tentang konten negatif di Tumblr. Setelah memeriksa, mereka menemukan adanya akun asusila di sana. “Setelah pencarian, ditemukan ada lebih dari 360 akun asusila,” kata Noor Iza kepada Reporter, Selasa (6/3). Namun penyebab Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir adalah jawaban tidak adanya respon Tumblr. Mereka juga dicurigai tidak memiliki mekanisme memblokir konten negatif seperti yang diminta oleh pemerintah. Noor mengklaim telah menghubungi Tumblr dalam 2×24 jam tetapi tidak ada tanggapan. “Setelah itu kami mengumpulkan DNS terkait, kami hanya meminta ISP (penyedia layanan internet) untuk memblokir,” tambah Noor. Pemblokiran resmi berlangsung pada Senin (5/3) sore kemarin. Setidaknya ada del

Kunjungi Magetan, Prabowo Menyempatkan Diri Berziarah ke Makam Gubernur Soerjo

Gambar
Pojok Utama . Magetan – Setelah melakukan kunjungannya keliling Jawa Tengah, kini giliran Calon Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Jawa Timur. Kegiatan Prabowo dimulai dengan mengunjungi Kabupaten Magetan. Di Magetan, Capres nomer urut 02 itu akan berkunjung dan bersilahturahmi dengan pimpinan-pimpinan Pondok Pesantren dan juga santri. Rencananya, Prabowo bersama rombongan akan bersilahturahmi dengan pimpinan Ponpes Sabilli Muttaqin di Desa Takeran, Magetan. Namun, sebelum mengunjungi Ponpes Sabilli Muttaqin, Prabowo menyempatkan diri untuk berziarah ke makam Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo atau yang akrab dikenal Gubernur Soerjo di Desa Kepolorejo, Magetan. “Pada agenda hari ini, Pak Prabowo akan berkunjung dan bersilahturahmi ke Ponpes Sabilli Muttaqin, Magetan. Karena berada di Magetan, Pak Prabowo menyempatkan diri untuk berziarah terlebih dahulu ke makam Gubernur Soerjo,” kata Ketua DPP Partai Gerindra, Setyoko di Magetan, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018).

18 warga Aceh Barat dihukum cambuk di depan umum

Gambar
Pojok Utama . Meulaboh, Aceh (News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, mengeksekusi uqubah atau hukum cambuk terhadap 18 pria yang terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Mengutip dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin, di Meulaboh, Kamis, menjelaskan, terpidana yang dieksekusi itu berdasarkan kasus ditangani sejak 2015 dengan total 39 orang. Pelaksanaanya uqubah dilaksanakan dua tahap hingga akhir 2017. Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memberlakukan hukum syariat Islam, berupa Qanun Syariat Islam. “Eksekusi cambuk dilakukan terhadap 18 terpidana, dari jadwal semua ada 39 orang terpidana yang itu dibagi dalam dua tahap. Sisa 21 orang lagi, kami jadwalkan dengan pihak terkait awal atau pertengahan Desember 2017 ini,”sebutnya. Eksekusi terpidana pelangar Qanun Jinayah Nomor 6/2014 itu, dilaksanakan di atas pentas depan Me

KPU Diminta Untuk Mematuhi Keputusan MA Soal Caleg DPD

Gambar
Lensa Fakta . Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi dari Ketua Umum Partai Hanura yakni Oesman Sapta Odang (OSO) Alhasil, KPU diminta untuk memasukkan kembali nama OSO ke dalam daftar calon anggota (Caleg) DPD. “Dengan dikabulkannya gugatan MA terhadap uji materil yang dilakukan oleh Pak OSO, maka KPU memiliki kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakannya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Benny Ramdhani dihubungi, Rabu (31/10/2018). Selain itu, dia menilai bahwa KPU wajib membatalkan PKPU yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. “Tidak ada alasan lain KPU terkait dengan keputusan itu, kecuali memasukan kembali nama OSO dalam daftar Caleg DPD untuk Dapil Kalbar,” ucap Senator asal Sulawesi Utara ini. Dia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi calo

APHA segera dapat kuasa hukum dari Suku Amungme

Gambar
Lensa Fakta . Jember (News) – Ketua Asosisiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Laksanto Utomo mengatakan pihaknya segera mendapatkan surat kuasa dari ketua suku adat Amume di Timika, Papua untuk membantu advokasi pengurusan tanah-tanah yang saat ini dikuasai Freport dan yang tidak memberikan ganti secara adil. APHA ini lahir belum lama, kurang dari satu tahun, tetapi sudah mendapat kepercayaan besar membantu pengurusan tanah-tanah milik suku Amume di Timika yang saat ini dikuasai PT Freport, katanya dalam seminar nasional dengan tema “Pengaruh Globalisasi dalam Perkembangan Hukum Adat,” di Universitas Jember, Jatim, Senin. Mengutip dari Antara, Laksanto memprediksikan, APHA kedepan bukan hanya mendapat kuasa dari suku Amume, tapi juga suku-suku lain yang saat ini tanahnya dikuasai oleh berbagai perusahaan multinasional yang mengabaikan pranata dan hukum adat di Indonesia. Tugas para ahli hukum dan pegiat hukum adat perlu terus melawan globalisasi yang