KPU Diminta Untuk Mematuhi Keputusan MA Soal Caleg DPD
Lensa Fakta. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung
(MA) yang mengabulkan permohonan uji materi dari Ketua Umum Partai
Hanura yakni Oesman Sapta Odang (OSO) Alhasil, KPU diminta untuk
memasukkan kembali nama OSO ke dalam daftar calon anggota (Caleg) DPD.
“Dengan dikabulkannya gugatan MA terhadap uji materil yang dilakukan
oleh Pak OSO, maka KPU memiliki kewajiban hukum untuk menghormati dan
melaksanakannya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Benny
Ramdhani dihubungi, Rabu (31/10/2018).
Selain itu, dia menilai bahwa KPU wajib membatalkan PKPU yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. “Tidak ada alasan lain KPU terkait dengan keputusan itu, kecuali memasukan kembali nama OSO dalam daftar Caleg DPD untuk Dapil Kalbar,” ucap Senator asal Sulawesi Utara ini.
Dia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD RI itu bermuatan politis.
Maka itu, putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diapresiasinya.
“Dan Alhamdulillah masih ada institusi hukum seperti MA yang berani untuk ambil putusan berdasarkan hati nurani para hakim di MA,” tuturnya.
Selain itu, dia menilai bahwa KPU wajib membatalkan PKPU yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. “Tidak ada alasan lain KPU terkait dengan keputusan itu, kecuali memasukan kembali nama OSO dalam daftar Caleg DPD untuk Dapil Kalbar,” ucap Senator asal Sulawesi Utara ini.
Dia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD RI itu bermuatan politis.
Maka itu, putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diapresiasinya.
“Dan Alhamdulillah masih ada institusi hukum seperti MA yang berani untuk ambil putusan berdasarkan hati nurani para hakim di MA,” tuturnya.
Komentar
Posting Komentar